Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) terbentuk Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Presiden No.192 2024 tentang Kementerian Pertanian, BRMP memiliki tugas utama menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian guna mendukung kemajuan sektor pertanian nasional. Pelaksanaan tugas dan fungsi BRMP diperkuat oleh unit organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.10 Tahun 2025 tentang penetapan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup BRMP, disebutkan bahwa Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Maluku Utara bersama Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang tersebar di 32 provinsi lainnya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah BRMP yang secara teknis dibina oleh Kepala Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Maluku Utara atau disingkat BRMP Malut mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian. Melaksanakan tugas tersebut, BRMP Malut menjalankan sejumlah fungsi:
a) Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
b) Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
c) Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
d) Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
e) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;
f) Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
g) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
h) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.
BRMP Malut memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan yang berada di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Layanan BRMP Malut terdiri dari delapan layanan: 1) Layanan Unit Pengelolaan Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan, 2) Laboratorium Pasca Panen, 3) Kunjungan Kebun Agromodern, 4) Kerjasama, 5) Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Pertanian, 6) Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapang, 7) Perpustakaan, dan 8) Pengaduan.
Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Maluku Utara sejak tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan saat ini. Sebelum menjadi Kepala BRMP Maluku Utara, beliau pernah menjabat sebagai Kepala BPSIP Maluku Utara (2024-2025), Kepala BPSIP Jakarta (2023-2024) dan Kepala BPSIP Kepulauan Riau (2021-2023).
Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si mendapatkan gelar Sarjana (S1) jurusan Budidaya Tanaman dari Universitas Hasanudin pada tahun 1991. Gelar Magister Sains (S2) program studi Agronomi dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 2000. Gelar Doktor (S3) pada program studi Agronomi dan Hortikultura, Institut Pertanian Bogor pada tahun 2012.
Pertama kali berkarier sebagai PNS pada Sub Balai Penelitian Hortikultura (Sub Balithorti) Jeneponto, Sulawesi Selatan. Selanjutnya menjadi Peneliti pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kendari, Sulawesi Tenggara sejak tahun 1996-2021. Pada rentang waktu tersebut pernah menduduki Koordinator Kerjasama, Koordinator Program dan Evaluasi, Ketua Tim Monev Internal serta menjadi pembimbing mahasiswa di kampus Haluoleo, Kendari bahkan menjadi Penguji External pada program Doktoral (S3) di kampus yang sama. Menjadi Tim Ahli Program Satu Juta Ton Beras Pemda Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Berbagai Karya Tulis Ilmiah (KTI) telah dipublikasikan pada sejumlah jurnal, prosiding dan buku/bunga rampai sebagai karya Peneliti.
Saat menjabat sebagai Kepala BPSIP Maluku Utara, beliau membawa BPSIP Maluku Utara menjadi salah satu institusi dengan predikat : Informatif dibidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024.
Salah satu karya beliau adalah menghasilkan “Alat Deteksi Otomatis Batas Kristis Air Pada Lahan Sawah” (Paten Nomor:IDS 000001670) yang termuat dalam Buku “600 Teknologi Inovatif Pertanian” yang diterbitkan Balitbangtan, Kementerian Pertanian.
No. Telp : (+62) 81341448183
Email : [email protected]
Alamat : Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
Kompleks Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara - Sofifi
Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara