Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Maluku Utara sebagai unit pelaksana teknis berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala BRMP serta dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPPMP). BRMP Maluku Utara mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian khususnya di wilayah Maluku Utara.

Adapun fungsi yang dijalankan oleh BRMP Maluku Utara antara lain:

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian
  2. Pelaksanaan  pengujian,  diseminasi,  dan  penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern
  3. Pelaksanaan   produksi   benih/bibit    sumber,   dan penilaian kesesuaian
  4. Pelaksanaan  pendampingan  program  pembangunan pertanian
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia
  6. Pelaksanaan  bimbingan  teknis  di  bidang  penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian
  8. Pelaksanaan  urusan  tata  usaha  dan  rumah  tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.