Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Maluku Utara sebagai unit pelaksana teknis berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala BSIP serta dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP). BPSIP Maluku Utara mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi khususnya di wilayah Maluku Utara.

Adapun fungsi yang dijalankan oleh BPSIP Maluku Utara antara lain:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  6. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi.
  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan standar dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.