Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Maluku Utara sebagai unit pelaksana teknis berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala BRMP serta dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPPMP). BRMP Maluku Utara mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian khususnya di wilayah Maluku Utara.
Adapun fungsi yang dijalankan oleh BRMP Maluku Utara antara lain:
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian
- Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern
- Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian
- Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian
- Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.