LAYANAN BIMBINGAN TEKNIS/PELATIHAN/MAGANG/PKL
Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Maluku Utara melayani Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/PKL bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan dan Mahasiswa yang berasal dari Universitas lingkup Maluku Utara maupun luar Maluku Utara. Lama waktu magang/PKL disesuaikan dengan surat perjanjian yang disepakati diawal antara pihak institusi pendidikan dengan BPSIP Maluku Utara dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga kerja pendamping dan fasilitas praktik yang ada di BPSIP Maluku Utara.
Prosedur/Alur Pelayanan untuk Bimtek/magang/pkl yakni sebagai berikut:
Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang dilengkapi dengan proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kepada pejabat berwenang;
Pejabat berwenang menerbitkan surat penerimaan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada Tim pelaksana untuk melakukan layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
Peserta magang/pkl/pelatihan wajib mentaati aturan yang ada;
Khusus pengguna layanan magang/praktek kerja lapangan khususnya mahasiswa diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar hasil magang/praktek kerja lapangan di BPSIP dan menyerahkan output hasil magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertifikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang;
Pengguna layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja wajib mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.