Overview

Setelah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian bertransformasi menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sesuai Perpres 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian tanggal 21 September 2022. Selanjutnya terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup BSIP Kementan. Permentan tersebut menjelaskan bahwa UPT Balitbang Pertanian mulai berganti nama sesuai dengan tupoksi baru yang diemban oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yakni sebagai lembaga yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi berfokus pada standardisasi instrumen pertanian.

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) beralih nama menjadi BPSIP (Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian). BPSIP sendiri merupakan UPT BSIP yang melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi. Tiga puluh empat BPSIP yang berlokasi di setiap provinsi selindo tetap di bawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP). BPSIP Maluku Utara salah satunya dan berlokasi di Maluku Utara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana teknis Lingkup Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, BPSIP Maluku Utara memiliki tugas pokok yaitu: melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.