Pengadaan

Pengadaan di Badan Standardisasi Instrumen Pertanian terutama di Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Maluku Utara terintegrasi dalam SiRUP dan LPSE yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP, sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional. 

LPSE adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Selain memfasilitasi UKPBJ dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, LPSE juga melayani pendaftaran Pelaku Usaha baru yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.

SIRUP

PENGUMUMAN

No. Jenis  
1. Surat Keterangan Tidak Ada Belanja Modal 2023 [Lihat]
2. Surat Keterangan Tidak Ada Belanja Modal 2024 [Lihat]