
Perubahan Titik Serah Pupuk Subsidi
Pemerintah terus memperkuat tata kelola distribusi pupuk subsidi agar semakin efisien dan tepat sasaran. Melalui Permen No. 15 Tahun 2025, alur titik serah pupuk disederhanakan: dari sebelumnya berhenti di gudang pengecer, kini langsung ke petani atau kelompok tani sebagai penerima akhir. Ini artinya, distribusi lebih cepat dan jangkauan makin luas.
Langkah ini sekaligus menjawab tantangan distribusi di lapangan serta mempercepat penebusan oleh petani. Dengan sistem baru, pemerintah memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, tepat waktu dan tepat guna. Pertanian makin maju, petani makin sejahtera.