Partisipasi BSIP Maluku Utara dalam Konsultasi Publik Penataan Zona Pengelolaan Taman Nasional
Sofifi (14/11) - Kepala BPSIP Maluku Utara, Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si dan tim kerja diseminasi hadiri acara konsultasi publik terkait perubahan zona pengelolaan Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) di kantor Gubernur Maluku Utara pada kamis 14 November 2024.
Acara dibuka langsung oleh kepala Balai TNAL, Bapak Irwan Efendi, S. Pi., M. Sc yang menekankan bahwa taman nasional dikelola secara zonasi. Penataan zonasi ini telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dan pada tahun 2024 ini perlu dilakukan revisi penataan zona menyesuaikan kondisi eksisting dan regulasi yang ada. Kepala TNAL sekaligus menjadi narasumber yang menyampaikan materi terkait sejarah kawasan, mandat pengelolaan, dan potensi keanekaragaman hayati yang tinggi dengan 399 jenis flora fauna. Dari banyaknya keanekaragaman hayati tersebut terdapat beberapa jenis tanaman yang potensial dikembangkan untuk bioprospeksi karena memiliki senyawa aktif yang dapat digunakan sebagai obat dan memiliki nilai komersil.
Materi kedua terkait kebijakan dan dasar hukum perencanaan kawasan konservasi disampaikan oleh Bapak Mugiharto Hari Prayitno, S.Hut., M.Si dari Direktorat Kawasan Konservssi KLHK.
Materi terakahir terkait deskripsi rancangan zona pengelolaan disampaikan oleh bapak Junesly F. Lilipory, S.Pi., M.A.P selaku Kepala SPTN III Subaim. Disampaikan bahwa zona pengelolaan taman nasional dibagi menjadi zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona rehabilitasi, dan zona khusus. Masing-masing zona memiliki kriteria arahan pengelolaan dengan mempertimbangkan sensitifitas ekologi serta sensitifitas sosial ekonomi.
BPSIP Maluku Utara mendukung penuh rencana perubahan zona pengelolaan taman nasional ini dan terbuka untuk kerjasama terutama dalam hal identifikasi tamanan sumberdaya genetik yang berpotensi bioprospeksi. Diharapkan dengan perubahan zona ini pelestarian kawasan tetap terjaga sehingga fungsi ekologis, ekonomi, dan budaya tetap terlindungi untuk masyarakat di wilayah konservasi.