Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Standardisasi Pertanian

KONSULTASI DAN REKOMENDASI INFORMASI STANDARDISASI PERTANIAN

 

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Maluku Utara melayani konsultasi dan rekomendasi informasi standardisasi pertanian yang dapat dilakukan secara langsung melalui tatap muka dengan datang ke BPSIP Maluku Utara maupun konsultasi secara online melalui kanal whatshapp call center di nomor 081341448183.

 

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN KONSULTASI DAN REKOMENDASI INFORMASI STANDARDISASI PERTANIAN YAITU SEBAGAI BERIKUT:

 

Konsultasi secara langsung:

1.    Pengguna layanan mengisi buku tamu dan melengkapi data diri seperti KTP/SIM yang masih berlaku,

2.    Petugas PPID menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada pejabat berwenang,

3.    Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada ahli terkait sesuai informasi yang diminta (Penyuluh Pertanian/POPT, dan lain-lain),

4.    Ahli terkait melakukan pelayanan konsultasi sesuai permohonan pengguna layanan,

5.    Petugas PPID juga dapat langsung menghubungi ahli untuk melakukan pelayanan konsultasi sesuai dengan permohonan pengguna layanan,

6.    Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kerja Diseminasi,

7.    Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka petugas PPID dapat menolak permohonan,

8.    Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/ informasi/ rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi,

9.    Pemohon layanan mengisi form Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disediakan oleh petugas PPID

Konsultasi secara online:

1.    Pemohon informasi menghubungi nomor whatshapp call center BPSIP Maluku Utara yaitu 081341448183

2.    Petugas PPID meneruskan pesan permohonan informasi pada ahli terkait untuk mendapatkan jawaban

3.    Jawaban atas pertanyaan pemohon dari ahli terkait dikirimkan kepada petugas PPID

4.    Petugas PPID meneruskan pesan jawaban tersebut kepada pemohon informasi

5.    Pemohon informasi mengkonfirmasi kepuasan jawaban atas pertanyaan

Pemohon yang sudah terjawab lengkap dan puas dipersilahkan mengisi link kepuasan masyarakat yang dikirimkan.