Sosialisasi Penanganan Pengaduan bersama Ombudsman Maluku Utara
Sofifi (28/03) - BSIP Maluku Utara mengadakan kegiatan sosialisasi secara hybrid terkait perangkat dan sistematika (penerimaan dan verifikasi) pengaduan kepada seluruh pegawai. Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Nurul Fajri Husin, asisten ahli Ombudsman RI kanwil Maluku Utara.
Dalam paparannya, Nurul Fajri Husin menyampaikan bahwa setiap instansi wajib memproses setiap aduan tertulis yang disampaikan atas layanan publik yang diberikan. Proses penanganan tersebut wajib mencantumkan timeframe waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada Perpres nomor 76 tahun 2013, yakni 14 hari untuk penerimaan dan pencataatan laporan pengaduan, 30 hari untuk verifikasi dan telaah laporan pengaduan , dan 60 hari untuk tindak lanjut penyelesaian laporan pengaduan.
BSIP Maluku Utara sebagai instansi yang memberikan pelayanan publik seperti layanan perpustakaan, layanan upbs, dan layanan diseminasi wajib memiliki perangkat pengelolaan pengaduan seperti formulir pengaduan yang menjabarkan identitas pelapor dan masalah yang dialami serta tanda tangan pelapor. Penyelesaian sengketa aduan atau laporan pengaduan ini wajib ditangani secara confidential (bersifat rahasia) antara pihak pelapor dan terlapor. Dalam menindaklanjuti pelaporan tersebut BSIP dapat memberikan informasi edukatif sebagai upaya untuk penyelesaian masalah yang lebih sederhana, namun apabila masalah publik atas layanan tersebut tidak dapat terselesaikan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat/petani maka laporan dapat diteruskan kepada lembaga imparsial seperti ombudsman untuk ditindaklanjuti