Rapat Koordinasi Kolaborasi Keg. Perbenihan Tan. Pangan Bersama Dinas Pertanian Prov. Maluku Utara
Sofifi (24/09) – BSIP Maluku Utara dan Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara merencanakan kolaborasi untuk kegiatan perbenihan tanaman pangan. Rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruang meeting BSIP Maluku Utara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara beserta jajarannya serta fungsional pertanian dari BSIP Maluku Utara.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, yang menekankan pentingnya kemandirian benih di wilayah tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan, “Provinsi Maluku Utara seharusnya tidak kekurangan benih, namun kenyataannya masih mendatangkan benih dari luar. Diharapkan melalui forum ini, kita dapat merumuskan strategi untuk menghasilkan benih tanaman pangan, terutama padi. Sementara itu, untuk benih hortikultura, Maluku Utara sudah mampu memproduksi sendiri sekitar 80%, hanya 20% yang masih diambil dari luar.”
Acara dilanjutkan dengan pemaparan strategi produksi benih di Maluku Utara oleh Kepala BSIP Maluku Utara. Saat ini, BSIP Maluku Utara sedang melaksanakan beberapa program penting, di antaranya: produksi benih padi gogo di Kao Barat dengan target 5 ton, produksi benih padi sawah di Toboino, Halmahera Timur, dengan target 12 ton, dan produksi benih jagung komposit di Halmahera Selatan dengan target 5,5 ton. Beberapa strategi yang diusulkan untuk meningkatkan produksi benih meliputi: pendampingan perbenihan melalui sekolah lapang, peningkatan luas areal tanam padi, peningkatan hasil panen per hektar, peningkatan indeks pertanaman dari IP 100 menjadi IP 200, serta peningkatan kapasitas petani dan penyuluh melalui bimbingan langsung di lapangan.
Kegiatan berlangsung lancar dan diakhiri dengan diskusi mengenai rencana jangka panjang. Salah satu target yang dibahas adalah penanaman padi seluas 15.000 Ha pada tahun 2025 dengan kebutuhan benih sekitar 200 ton. Untuk memastikan keberhasilan program ini, diperlukan sinergi yang kuat antara BSIP dan Dinas Pertanian Provinsi, terutama dalam pembagian peran dan tanggung jawab.