
Penandatanganan Perjanjian Kinerja BPSIP Maluku Utara Tahun 2025
Sofifi (06/01) - Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Maluku Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. PK Kepala Balai ditandatangani oleh Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si., selaku Kepala BSIP Maluku Utara.
Perjanjian Kinerja berisi sasaran, indikator kinerja dan target nilai tahun 2025. Indikator Kinerja BSIP Maluku Utara yakni jumlah Standar Instrumen Pertanian yang didiseminasikan (target 1 SNI), jumlah lembaga yang menerapkan Standar Instrumen Pertanian (target 1 belum ditentukan), jumlah produksi Instrumen Pertanian Terstandar yang dihasilkan (target belum ditentukan), Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM (target nilai 80) dan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (target nilai 85).
Perjanjian kinerja merupakan pernyataan yang merupakan komitmen bersama untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian kinerja ini merupakan tolak ukur sebagai acuan untuk penyusunan Matriks Peran Hasil (MPH) yang nantinya akan dijabarkan menjadi Sasaran Kinerja Pegawai. Perjanjian Kinerja juga sebagai evaluasi akuntabilitas kinerja pada BSIP Maluku Utara pada akhir tahun nanti.