BSIP Malut melaksanakan penggalian Informasi tentang Persyaratan Teknis Minimal Produk Olahan
Sofifi (25/03) - Tim identifikasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi sagu lempeng dan sagu rasa berkoordinasi ke Balai Pengawas Obat dan Makanan di Sofifi dan Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara. Koordinasi ini bertujuan untuk menggali informasi terkait persyaratan teknis minimal pada produk olahan yang dapat dijadikan referensi BSIP dalam menyusun rancangan SNI. Menurut Tias Puspitasari, S.Farm.Apt, bagian pengujian produk di BPOM Sofifi, saat ini, di provinsi Maluku Utara belum terdapat produk sagu rasa dan sagu lempeng yang memiliki nomor MD dari BPOM. Produk utama yang wajib mendapatkan MD dari BPOM adalah produk minuman langsung minum dan olahan pangan beku yang memiliki dampak langsung pada kesehatan konsumen. BSIP Maluku Utara dapat melihat PTM produk olahan yang dicantumkan pada website BPOM untuk mengetahui batasan cemaran maksimal pada produk olahan tersebut sebelum melakukan penyusunan syarat mutu dalam rancangan SNI.
Koordinasi dilanjutkan ke dinas pangan provinsi Maluku Utara, Ramli M. Kompeni, S. TP menyebutkan bahwa untuk produk olahan makanan, dinas pangan belum melakukan pengujian seperti pada produk pangan segar asal tumbuhan, namun terdapat 15-20 pelaku usaha sagu rasa dan sagu lempeng yang terdata di kebupaten halmahera barat, tidore kepulauan dan kota Ternate yang masih eksis berproduksi. Pelaku usaha tersebut dapat diidentifikasi oleh BSIP Maluku Utara sebagai calon penerap standar.