• Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
  • +62 813 4144 8183
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BSIP Maluku Utara

Balai Penerapan Standar Instrumen Partanian Maluku Utara

Thumb
115 dilihat       25 Maret 2024

BSIP Malut melaksanakan penggalian Informasi tentang Persyaratan Teknis Minimal Produk Olahan

Sofifi (25/03) - Tim identifikasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi sagu lempeng dan sagu rasa berkoordinasi ke Balai Pengawas Obat dan Makanan di Sofifi dan Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara. Koordinasi ini bertujuan untuk menggali informasi terkait persyaratan teknis minimal pada produk olahan yang dapat dijadikan referensi BSIP dalam menyusun rancangan SNI. Menurut Tias Puspitasari, S.Farm.Apt, bagian pengujian produk di BPOM Sofifi,  saat ini, di provinsi Maluku Utara belum terdapat produk sagu rasa dan sagu lempeng yang memiliki nomor MD dari BPOM. Produk utama yang wajib mendapatkan MD dari BPOM adalah produk minuman langsung minum dan olahan pangan beku yang memiliki dampak langsung pada kesehatan konsumen. BSIP Maluku Utara dapat melihat PTM produk olahan yang dicantumkan pada website BPOM untuk mengetahui batasan cemaran maksimal pada produk olahan tersebut sebelum melakukan penyusunan syarat mutu dalam rancangan SNI.

Koordinasi dilanjutkan ke dinas pangan provinsi Maluku Utara, Ramli M. Kompeni, S. TP menyebutkan bahwa untuk produk olahan makanan, dinas pangan belum melakukan pengujian seperti pada produk pangan segar asal tumbuhan, namun terdapat 15-20 pelaku usaha sagu rasa dan sagu lempeng yang terdata di kebupaten halmahera barat, tidore kepulauan dan kota Ternate yang masih eksis berproduksi. Pelaku usaha tersebut dapat diidentifikasi oleh BSIP Maluku Utara sebagai calon penerap standar.

Prev Next

- BPSIP Maluku Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Tingkatkan Kapasitas SDM Penyuluh Pertanian, Distan Halmahera Timur gandeng BRMP Maluku Utara
    07 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    impinan dan Staf BRMP Maluku Utara mengucapkan Selamat
    06 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    Pertanian Moncer, Begini Kondisi Sebenarnya Dunia Usaha RI Terkini
    05 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    Penyerapan Gabah Beras 1,87 Juta Ton, Mentan Amran: Tertinggi dalam Sejarah
    05 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    Apel Pagi Awal Mei, Kepala BRMP Malut Tekankan Sinergi dan Akselerasi
    05 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara

tags

Identifikasi SIP Koordinasi

Kontak

+62 813 4144 8183
-
[email protected]

Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
Kompleks Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara - Sofifi
Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara
Indonesia 

97827

website : https://malut.bsip.pertanian.go.id/

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Standar Instrumen Partanian Maluku Utara. All Right Reserved